Beranda / Advertorial / Kasus Penyadapan Ilegal, Yusril Tegaskan Siapa Pun Bisa Diperiksa Tanpa Pandang Bulu

Kasus Penyadapan Ilegal, Yusril Tegaskan Siapa Pun Bisa Diperiksa Tanpa Pandang Bulu

Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan mantan Presiden Jokowi berpotensi diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal jika bukti cukup.
Diperbarui 05/11/2026 21:41 WIB

kabarfaktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, siapa pun yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti dapat diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Yusril mengatakan, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan tanpa membatasi pihak-pihak yang berpotensi dimintai keterangan.

“Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Saat ditanya apakah pemeriksaan juga memungkinkan dilakukan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, proses pengungkapan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai kelanjutan penanganan kasus.

Menurutnya, penyidik perlu mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk menentukan apakah perkara tersebut cukup ditangani pada tahap penyelidikan atau perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Lebih baik kita serahkan lakukan penyelidikan dan penelitian dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan terlebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus itu hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu, apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan,” tuturnya.

Dia juga menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Menurut Yusril, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

“Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terus bertambah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Yusril menyebut saksi yang telah diperiksa sejauh ini berasal dari lingkungan internal Polri. Namun, penyidik masih memiliki kemungkinan memperluas pemeriksaan terhadap pihak di luar institusi kepolisian apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian,” katanya.

Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa ruang pemeriksaan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terbuka bagi siapa pun sepanjang terdapat fakta dan alat bukti yang mendukung. Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca Selanjutnya
Yusril Ihza Mahendra Kasus Penyadapan Ilegal, Yusril Tegaskan Siapa Pun Bisa Diperiksa Tanpa Pandang BuluAdvertorial · 2 hari yang lalu

Berita Terkait