KPU Tutup Pendaftaran Pemilu 2024, Ini Parpol yang Berkasnya Lengkap

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) malam, pukul 23.59 WIB.

Dari Partai Politik yang mendaftar ada 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap, Sementara 16 Partai masih belum selesai pemeriksaan berkasnya.

Komisioner KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dinihari WIB mengatakan dari 43 partai yang meminta akun Sipol KPU dan telah diberikan, hanya 40 partai yang mendaftar. 3 partai lainnya sampai batas waktu penutupan tidak ada kabarnya.

“40 partai politik telah mendaftar dari 43 partai politik pemegang akun sipol, sedangkan partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik,” kata August Melasz.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga:   4 Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah, Jangan Sampai Salah

Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sementara, 3 parpol lain tidak mendaftar ke KPU, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.(SW)