JAKARTA: Mantan Lurah PAI benarkan bahwa dirinya pernah membuat permohonan kepemilikan tanah atas nama Tjoddo.
Sepucuk surat pernyataan ditulis mantan lurah PAI, Jabbar, S.Sos. Ditandatangani di Makassar, tanggal 21 Juni 2023. Dalam surat itu, mantan Lurah Pai ini menulis bahwa dirinya pernah menulis surat keterangan terkait kepemilikan tanah di KM 18 Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Bahwa benar saya Mantan Lurah Pai, pernah membuat surat keterangan ketika saya menjabat sebagai Lurah Pai, sebagai berikut: 1. Surat Keterangan nama yang sama atas nama TJODDO. 2. Surat Keterangan Penguasaan Fisik. 3. Surat Keterangan terdaftar di Buku C. 4. Permohonan Penerbitan Surat Blanko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian Surat Pernyataan ini saya buat”. Demikian bunyi surat pernyataan tersebut.
Sebagaimana tertulis di surat pernyataan itu, Jabbar memang memiliki keterkaitan sejarah dengan Tjoddo, pemilik tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. Tanah ini sejak 21 Agustus 2014 diduduki paksa oleh Indogrosir.
Tinggalkan Balasan