JAKARTA – Vonis etik atas Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah diputus oleh Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK. Sesuai rencana, vonis etik kepada Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember pekan depan.
Dewas KPK mengaku plong atau lega vonis itu diputus sebelum keppres terkait pengunduran diri Firli terbit. Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Presiden akan mengeluarkan keppres menyikapi pengunduran diri Firli itu.
“Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak akan terpengaruh oleh keppres yang nantinya dikeluarkan Jokowi. Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.
“Sudah plong,” kata Syamsuddin.
5 Komentar