Anti Ribet dan Cepat, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat HP

3 cara mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online.
3 cara mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online. (Freepik)

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan oleh para pemilik kendaraan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor mencakup pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan termasuk dalam jenis pajak provinsi.

Namun, dengan perkembangan teknologi saat ini, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan menjadi semakin mudah berkat keberadaan aplikasi dan platform daring.

Sekarang ini, para pemilik kendaraan bermotor tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Cukup dengan menggunakan HP dan kuota internet, mereka dapat dengan cepat mengecek status pembayaran pajak kendaraan mereka.

Sebelum melakukan pengecekan pajak secara daring, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:

  • Nomor Polisi (nopol) kendaraan.
  • Nomor Mesin.
  • Nomor Rangka kendaraan yang biasanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Berikut adalah beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Menggunakan Aplikasi

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui App Store atau Google Play.

Aplikasi ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan dengan mudah dan aman.

Baca Juga:   Jika Pajak Dikorupsi, NU Ancam Tak Bayar Pajak

Setelah aplikasi terunduh, lanjutkan dengan langkah berikut ini:

  • Registrasilah ke dalam aplikasi dengan memasukkan data yang diminta.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu NKRB di dalam aplikasi.
  • Klik Lanjut untuk melanjutkan proses.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, beserta jumlah pajak yang harus dibayar, akan muncul.
  • Setelah rekap biaya ditampilkan, klik Lanjut.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik Lanjut.
    Setelah mendapatkan kode bayar, lanjutkan dengan melakukan pembayaran dan tunggu hingga proses selesai.

Melalui aplikasi ini, Anda juga dapat memeriksa status transaksi yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai, sehingga Anda dapat memantau proses pembayaran dengan lebih baik.

2. Menggunakan Website

Pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui situs web resmi, seperti e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Langkah pertama adalah mengakses situs web resmi e-samsat.id.
  • Memilih kode plat sesuai dengan daerah kendaraan mereka.
  • Selanjutnya, mereka diminta untuk memasukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka kendaraan.
  • Setelah data kendaraan dimasukkan, pengguna kemudian diminta untuk memilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Setelah semua data terisi, informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan secara langsung di layar, memudahkan pengguna untuk mengetahui kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Baca Juga:   Heru Budi, Sosok Pengganti Anies Jabat Gubernur DKI Orang Lama di Lingkungan DKI

3. Menggunakan SMS

Alternatif lainnya adalah melalui layanan SMS.

  • Buka aplikasi SMS di HP Anda.
  • Ketikkan pesan dengan format yang telah ditentukan, yaitu “info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan”.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor tujuan yang disediakan, biasanya 08112119211.
  • Setelah mengirimkan pesan, tunggu balasan SMS yang akan berisi informasi mengenai pajak kendaraan yang perlu dibayar.

Perlu diingat bahwa format SMS dan nomor tujuannya bisa bervariasi tergantung pada provinsi masing-masing.

Pastikan untuk menggunakan format yang benar sesuai dengan ketentuan provinsi Anda.

Dengan adanya berbagai cara tersebut, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah mengetahui status pembayaran pajak mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Hal ini tentu saja menghemat waktu dan tenaga, serta memudahkan proses administrasi mereka dalam menjaga kendaraan mereka tetap terdaftar dan teratur secara hukum.***