kabarfaktual.com – Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan adanya barang impor ilegal yang beredar di pasaran.

“Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7).

Menurut Whisnu, barang-barang impor ilegal yang tengah diselidiki mencakup berbagai komoditas, seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.

Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan barang impor tersebut dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat. “Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” tambahnya.