Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Indonesia

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Indonesia
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Indonesia

kabarfaktual.com – Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan adanya barang impor ilegal yang beredar di pasaran.

“Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7).

Menurut Whisnu, barang-barang impor ilegal yang tengah diselidiki mencakup berbagai komoditas, seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.

Whisnu menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan barang impor tersebut dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang jarang diawasi oleh aparat. “Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” tambahnya.

Dengan penyelidikan ini, diharapkan dapat menjaga perekonomian serta melindungi produk dalam negeri. “Harapannya dapat menjaga para pelaku usaha UMKM tidak mengalami kerugian, karena banyaknya beredar barang impor ilegal di wilayah Indonesia,” ujar Whisnu.

Baca Juga:   Kasus Tambang Ilegal, Anak Istri Ismail Bolong Dipanggil Kabareskrim

Selain itu, Bareskrim Polri telah menyita total 3.332 ballpress yang berisikan aksesoris dan pakaian bekas serta alas kaki dari Bandung, Karawang, hingga Tanjung Priok. Whisnu menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan barang-barang impor ilegal.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Whisnu.

Penyelidikan ini merupakan langkah serius Bareskrim Polri dalam menindak tegas penyelundupan barang impor ilegal, guna melindungi kepentingan ekonomi nasional dan pelaku usaha dalam negeri.