kabarfaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Romy Soekarno sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, pada 27 September 2024.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno daerah pemilihan Jawa Timur VI,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Romy Soekarno, cucu Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, ditetapkan sebagai anggota DPR RI setelah calon terpilih sebelumnya, Sri Rahayu, mengundurkan diri. Posisi Sri Rahayu, yang semula terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024, seharusnya digantikan oleh Arteria Dahlan, yang menempati peringkat ketiga perolehan suara sah. Namun, Arteria juga memilih untuk mengundurkan diri.
Dengan pengunduran diri Sri Rahayu dan Arteria Dahlan, kursi DPR RI untuk Dapil Jawa Timur VI kemudian jatuh kepada Romy Soekarno, yang akan dilantik bersama anggota DPR RI lainnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa penggantian ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri, dan calon atas nama H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” tulis KPU dalam surat keputusan.
Dengan penetapan ini, Romy Soekarno akan melanjutkan tradisi keluarga besar Soekarno di panggung politik nasional.
1 Komentar