kabarfaktual.com – Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs judi online jaringan internasional. Pemblokiran ini dilakukan oleh Siber Bareskrim Polri berdasarkan pengembangan kasus dan penelusuran aliran dana sindikat judi tersebut.
“Aset senilai Rp36.860.289.000 berhasil diblokir, terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Menurut Himawan, sindikat ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok. Pengungkapan ini bermula dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi untuk situs judi tersebut.
Himawan menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. “Dengan pemblokiran aset ini, diharapkan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap situs judi online internasional Slot8278 yang dikendalikan oleh warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar dan menyita aset senilai Rp83,9 miliar serta sejumlah barang operasional.