JAKARTA – Jaksa mengungkap berkas perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas telah lengkap alias P21.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka, yaitu Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas. Mario Dandy dijerat Pasal Penganiayaan Berat dan Pasal Perlindungan Anak. Sebab David Ozora yang menjadi korban masih di bawah 17 tahun.
Sementara, pihak keluarga korban menilai proses hukum kasus penganiayaan ini terlalu lama. Kejati menjelaskan selama penanganan perkara penganiayaan David Ozora hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
“Bisa kami tegaskan, tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali, P18, P19, jadi selama kami teliti sesuai jangka waktu di dalam KUHAP,” kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
1 Komentar