JAKARTA – BPOM, ini Daftar Obat Sirup yang ditarik dan dilarang BPOM. Setelah banyak kasus gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik dan melarang edar sejumlah obat flu, demam dan batuk buat anak.
Daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diungkap ke publik. Namun yang jadi pertanyaan kenapa obat yang kemudian ditarik ini sebelumnya bisa beredar dan mendapat izin edar.
Ada lima produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya. Kelimanya dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” terang BPOM RI dalam keterangan resmi, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari. Namun, tingkat cemaran lima obat yang masuk daftar obat sirup yang dilarang itu ditemukan melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.
2 Komentar