Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan oleh para pemilik kendaraan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor mencakup pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan termasuk dalam jenis pajak provinsi.

Namun, dengan perkembangan teknologi saat ini, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan menjadi semakin mudah berkat keberadaan aplikasi dan platform daring.

Sekarang ini, para pemilik kendaraan bermotor tidak lagi perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Cukup dengan menggunakan HP dan kuota internet, mereka dapat dengan cepat mengecek status pembayaran pajak kendaraan mereka.

Sebelum melakukan pengecekan pajak secara daring, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu:

  • Nomor Polisi (nopol) kendaraan.
  • Nomor Mesin.
  • Nomor Rangka kendaraan yang biasanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Berikut adalah beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Menggunakan Aplikasi

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui App Store atau Google Play.