Dody Masih Diperintahkan Teddy Minahasa di Penjara

JAKARTA – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapat surat kecil dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa setelah dia ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi perintah Teddy.

Hal itu disampaikan Dody saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Mulanya Dody menceritakan soal Teddy yang selalu memberikan perintah dan arahan kepadanya.

Dody bahkan mengaku dapat perintah dari Teddy saat dia ditangkap Polda Metro Jaya. Dody mengungkap bahwa dirinya menerima surat kecil dari Teddy.

“Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakwa ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa,” ujar Dody.

“Terkait dengan hal ini, untuk surat itu ada di penasehat hukum saya, izinkan saya membaca apa isi dari surat kecil itu,” lanjutnya.

Hakim ketua Jon Sarmanan lalu mempertanyakan soal hubungan keterangan Dody itu dalam sidang perkara. Dody lalu menjelaskan hal itu berkaitan dengan Teddy yang memerintahkannya untuk sepakat melemparkan kesalahan ke Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaannya dan Linda Pujiastuti, bandar narkoba.

Baca Juga:   Keluarga Yosua Kecewa PC Hanya Dituntut 8 Tahun

“Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk membuang badan semuanya ke Arif dan bandar adalah Anita,” ungkap Dody.

Dody menjelaskan, surat tersebut diterimanya saat ditangkap di Polda Metro Jaya. Saat itu, ada surat kuasa yang harusnya ditandatangani, tetapi dia tidak melakukannya.

“Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, ‘ini kopinya saya bawa, termasuk dengan surat kuasa dari Pak Hendry Yoso’. Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau,” beber Dody.

Hakim lalu menyarankan agar Dody tidak membeberkan lebih lanjut soal barang bukti yang dimilikinya. Hakim menilai barang bukti itu bisa saja berguna untuk perkara Dody sendiri.

“Karena saudara di perkara ini, tentu ini lebih berguna untuk perkara saudara di yang lain, barangkali itu berguna untuk kepentingan saudara berkenaan dengan perkara saudara,” kata Hakim Jon.(SW)