Sebelumnya, Polri telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya berinisial ES dan H.

“Udah kita bikin red notice,” kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dicky belum bisa membeberkan kasus ini secara detail. Dia mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

“Kalau sudah ada, ya, kita tangkap,” katanya.

Lebih lanjut Dicky menduga keduanya saat ini tengah berada di luar negeri. Karena itu, Polri menerbitkan red notice tersebut.

“Iya, dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri. Kan gitu,” ujarnya.(SW)