Dua Tersangka Kasus Korupsi Bambang Kayun Buron di Luar Negeri

JAKARTA – Polri telah mengajukan permohonan red notice terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen saham yang menyeret AKBP Bambang Kayun. Dua tersangka inisial ES dan H itu disebut berada di luar negeri.

“Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Djuhandhani mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri di kasus ini. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan beberapa kepolisian di luar negeri.

“Dan kita banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri, kami sudah koordinasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Djuhandhani tak menjelaskan keduanya berada di negara mana. Dia menyebut pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini.

“Sudah (periksa saksi), kan ini perkara lama. Kalau jumlahnya berapa nanti saya cek kembali. Tapi yang jelas ini sudah melengkapi saksi kemudian sudah gelar. Yang jelas sudah naik tersangka karena sudah terbit DPO,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya berinisial ES dan H.

Baca Juga:   Ini Dia Kontruksi Korupsi Mantan Panglima GAM

“Udah kita bikin red notice,” kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dicky belum bisa membeberkan kasus ini secara detail. Dia mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

“Kalau sudah ada, ya, kita tangkap,” katanya.

Lebih lanjut Dicky menduga keduanya saat ini tengah berada di luar negeri. Karena itu, Polri menerbitkan red notice tersebut.

“Iya, dengan adanya red notice, kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri. Kan gitu,” ujarnya.(SW)