Aura Jeixy, seorang atlet e-sport yang terkenal dalam dunia PUBG Mobile, mendapati dirinya terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Bersama dengan Chandrika Chika dan empat tersangka lainnya,
Aura Jeixy, Chandrika Chika dan empat tersangka lainnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam sebuah pesta yang melibatkan narkoba.
Menurut keterangan dari Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, Aura Jeixy, Chandrika Chika dan 4 orang teman lainnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi penyalahguna narkoba, di mana mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
“Dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP, Rezka Anugras, kepada awak media pada Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Aura Jeixy dan rekan-rekannya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif,” tutur Rezka.
4 Komentar