JAKARTA- Jadi tersangka, kini Ferdy Sambo (FS) resmi ditahan. Eks Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski begitu, belum dipastikan apakah Ferdy Sambo akan ditahan di rutan Brimob atau tempat lain. Sementara ini Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) mengatakan Irjen FS saat ini masih di tempat khusus di Rutan Brimob. Menurut Kapolri setelah penetapan tersangka akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain.
Dalam jumpa pers itu Kapolri didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus kasus ini, kini ada empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dikatakan Komjen Agus, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Sementara tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Begitu juga KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujar Komjen Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan tim khusus (timsus) mengusut ada atau tidaknya perintah Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sigit meminta timsus segera melakukan pemeriksaan.
“Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap Saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya,” kata Sigit.(SW)