Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan:

– Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
– Pasal 28A UUD 1945
– Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
– Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
– Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
– Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945

“Dengan adanya ketidakjelasan dari kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat serta cara menyeimbangkan, maka daftar kepentingan umum di Pasal 10 UU a quo menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

Selain bersifat diskriminatif, kata pemohon, kegiatan pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum berpotensi melanggar hak ulayat perairan pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Bahwa perencanaan yang diatur dalam Pasal 14 UU a quo, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan umum bertentangan dengan tolak ukur Mahkamah Konstitusi tentang ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, terutama tentang ‘tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam’,” ucapnya.