Keluarga Bersyukur Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA- Keluarga Bharada Richard Eliezer menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sudah adil. Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada hakim.

“Yah, kalau menurut kami, kami sudah berterima kasih atas putusan hakim. Sebab kami rasa, keluarga di Manado ini keputusan adil,” kata paman Richard, Royke Pudihang kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/2/2023).

Sejak kasus ini bergulir, Royke mengaku sudah mengingatkan Richard untuk berkata jujur. Dia meyakinkan Richard akan mendapatkan hasil yang baik jika jujur.

“Waktu dulu, saya pernah bilang Icad harus berkata jujur, kalau jujur pasti Tuhan memberikan keadilan,” kata dia.

Dia mengaku terkejut saat keponakannya sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun. Meski demikian, mereka tetap memanjatkan doa supaya keadilan bisa berpihak kepada mereka.

“Kalau dia dituntut 12 tahun kami keluarga merasa terkejut, dan kami tetap berdoa, dan kami yakin dan percaya Tuhan akan memberikan keadilan. Karena dia sudah berkata yang jujur,” ujarnya.

Royke berencana menemui Bharada E untuk memberikan semangat secara langsung. Karena, bagi dia, pasti Richard merasa terpukul dengan masalah tersebut.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam sidang Ferdy Sambo dkk. Mahfud tak mempersoalkan mengenai perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga:   DEMOKRAT SIDRAP WACANAKAN DORONG KADER MAJU DI PILKADA SIDRAP 2024

“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan, itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” kata Mahfud Md setelah menyaksikan langsung putusan Eliezer dari ruang kerjanya seperti di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memuji putusan yang dijatuhkan hakim untuk Eliezer. Menurut Mahfud, putusan hakim sangat hebat dan modern.

“Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda, ini ndak nih, ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya juga modern,” imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan hakim telah bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer progresif.

“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga,” beber Mahfud.

Baca Juga:   Keluarga Josua Lega, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.(SW)