kabarfaktual.com – Perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia sudah mulai membuka pendaftaran jalur mandiri untuk tahun 2025. Kabar baiknya, calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur mandiri juga bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Program KIP Kuliah memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga bantuan biaya hidup bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa untuk program ini masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar jalur mandiri menggunakan KIP Kuliah, berikut langkah-langkahnya:
-
Daftar akun secara mandiri di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
-
Saat pendaftaran, masukkan data seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
-
Sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan. Jika lolos, siswa akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses lewat email.
-
Login ke laman KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, kemudian lengkapi pendaftaran dan pilih jalur seleksi (SNBP/SNBT/Mandiri).
-
Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
-
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh kampus sebelum pengusulan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Berikut persyaratan utama untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2025:
-
Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS terakreditasi, pada program studi yang juga telah terakreditasi.
-
Memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan dokumen resmi.
Persyaratan Ekonomi:
-
Pemilik KIP Pendidikan Menengah.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti PKH, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau masuk dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
-
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
-
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan:
-
Bukti pendapatan kotor orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
-
Penting untuk diingat, setelah mendaftar, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan penerima KIP Kuliah tepat sasaran.
Tinggalkan Balasan