JAKARTA – Tim pengacara Lukas Enembe membuat aduan ke Komnas HAM terkait perlakukan KPK kepada Gubernur Papua nonaktif itu. Lalu, bagaimana respons KPK?
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak mempersoalkan pengaduan yang diajukan tim pengacara Lukas Enembe. Dia menilai KPK selama ini telah menjamin pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi.
“Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum. Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan pihaknya telah menyadari kondisi kesehatan Lukas Enembe yang disebut dalam keadaan sakit. Pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe pun menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
“Mengenai pelayanan kesehatan itu ada standarnya tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,” ucap Ali.
Tinggalkan Balasan