KPU Beri Santunan Rp 36 Juta Buat Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberi santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024. Nilai santunan itu Rp 36 juta.

“Iya, disiapkan santunan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” ujarnya.

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Baca Juga:   PDIP Rupanya Tak Solid Dukung Ganjar

Hasyim mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, Linmas 9 orang,” kata Hasyim.(SW)