KTNA: Kenaikan HPP Gabah Kontra Permendag No.24 Tahun 2020

HPP Gabah
Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) Ir M Yadi Sofyan Noor, SH  (Sumber BPPSDM Pertanian)

JAKARTA – Petani padi di seluruh Indonesia melalui Ketua KTNA Nasional mendesak Pemerintah RI untuk menyesuaikan harga gabah yang diatur oleh Harga Pokok Penjualan (HPP Gabah) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020.

Petani menilai Harga Pokok Penjualan Gabah yang berlaku saat ini sangat memberatkan, karena naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM mempengaruhi operasional alat mesin pertanian (Alsintan) dan terbatasnya pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non subsidi, yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi.

Desakan petani padi disampaikan kepada Ketua KTNA Provinsi se-Indonesia yang diteruskan oleh Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) sebagai ‘aspirasi dan sura petani’ kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melalui surat dari KTNA Nasional bernomor 100/E/KTNA-Nas/X/2022.

“Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi,” pada surat KTNA Nasional yang diteken oleh Ketua Umum KTNA Nasional Ir M Yadi Sofyan Noor, SH.

Baca Juga:   Produktivitas Petani Pangkep Meningkat Berkat Program CSA Kementan

Surat yang juga diteken oleh Sekjen KTNA Nasional, H Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan DPR RI.

KTNA Nasional melalui Surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA Provinsi, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.

Ada pun usulan penyesuaian Harga Pokok Penjualan yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kg, GKP di Penggilingan dari Rp4.250 menjadi Rp4.650 per kg dan Gabah Kering Giling (GKG) dari Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kg.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo berulangkali menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani tidak anjlok.

“Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok.” katanya.

Baca Juga:   Ruang Program CSA Hadirkan Dampak Positif Bagi Petani dan Penyuluh Demak

Hal serupa dikemukakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kepentingan petani sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian.