Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah divonis 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. KPK mengatakan vonis itu sebagai bukti terobosan pengusutan kasus korupsi dari pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profile-nya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kasus korupsi Andhi Pramono memang berawal dari penelusuran LHKPN. Awalnya gaya hidup mewah Andhi viral di media sosial hingga menuai sorotan publik pada 2023.

Asal-usul kekayaannya pun menjadi pergunjingan. Publik menilai gaya hidup mewah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan Andhi sebagai pejabat Bea Cukai.

KPK lalu mengklarifikasi Andhi Pramono terkait LHKPN miliknya. Hasil klarifikasi menemukan adanya kejanggalan dari kekayaan yang diperoleh Andhi.

Kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan berujung penetapan tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:   Komnas HAM Sebut Perppu Cipta Kerja Kangkangi Putusan MK

Majelis hakim hari ini menyatakan Andhi Pramono terbukti secara meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Bea Cukai. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Vonis dari Andhi itu hanya berbeda tiga bulan dari tuntutan jaksa KPK.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” ujar Ali.

“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambungnya.

Ali mengatakan pihaknya juga masih akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah berikutnya terkait vonis 10 tahun kepada Andhi Pramono.

“Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya,” jelas Ali.

Setelah divonis di kasus gratifikasi, Andhi Pramono masih harus berurusan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Andhi diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:   Divonis 2 Tahun Penjara, Amoy Ajukan Banding

Kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK. Sejumlah aset dari Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi kini mulai disita. Ali mengatakan nilai aset milik Andhi yang telah disita berjumlah puluhan miliar rupiah.

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.(SW)