“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).
Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan hal itu adalah ranah internal yang tak bisa diatur oleh negara.
“Ketua umum partai itu diatur oleh statuta-nya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Herman menyebut anggaran partai didanai oleh anggota masing-masing. Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum partai politik menjadi tak relevan.
“Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah, oleh karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing,” tutur Herman.
2 Komentar