Herman menyebut semestinya gugatan masa jabatan parpol itu hanya menjadi kajian bukan untuk disampaikan ke MK. Ia mengganggap beda antara masa jabatan lembaga pemerintah dengan partai politik.
“Kalau partai kan kekuasaannya kepada kekuasaan internal partainya yang sangat tergantung kepada para struktur yang ada di dalam partainya,” sambungnya.
Ia mengatakan gugatan itu kurang relevan disampaikan ke MK. Adalah ranah partai dan internal, menurut Herman untuk menentukan seorang ketum partai politik.
“Menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya diatur oleh rumah tangga partainya sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara,” imbuhnya.(SW)
2 Komentar