MK Harusnya Perhatikan Suara Mayoritas Parpol, Bukan Suara Tunggal PDIP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) harusnya perhatikan suara mayoritas Parpol, bukan suara tunggal PDIP. Demikian pernyataan PKS usai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengomentari aksi delapan fraksi di DPR yang kembali menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai sekadar ‘hore-hore’.

PKS mengatakan suara 8 parpol merupakan suara mayoritas bukan tim hore.

“Suara 8 partai itu mayoritas. Jadi bukan tim hore, itu suara mayoritas,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Mardani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan kewenangan bagi DPR untuk menata desain Pemilu. Terlebih kata Mardani suara mayoritas di DPR menginginkan proposional terbuka.

“MK perlu memberikan kewenangan menata desain Pemilu pada pembuat UU, dalam hal ini DPR. Dan suara mayoritas di DPR 80% ingin proporsional terbuka,” tuturnya.

Ia juga meminta agar seluruh pihak berpikir panjang terkait sistem Pemilu. Sebab menurut Mardani saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

Baca Juga:   Utut Bantah Effendi Simbolon Caleg PDIP Digantikan Ferdinand Karena Dukung Prabowo

“Semua perlu berpikir panjang. Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan jangan ada perubahan mendadak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, 8 parpol parlemen menggelar konferensi pers. Mereka kembali menyatakan sikap penolakan pemilu coblos partai.

Konferensi pers itu digelar di lobi Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Konpers itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan fraksi yang ada di parlemen yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, Demokrat, PKS. Kegiatan itu dipimpin Doli.

Bambang Pacul lantas merespons aksi 8 fraksi itu. Diketahui PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menginginkan sistem proporsional tertutup.

Menurut Pacul, perbedaan pandangan soal sistem pemilu ini setidaknya menciptakan diskursus. “Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya, bahasanya Bung Karno, kita tidak blenggem. Kita harus selalu berpikir. Think and rethinking. Terus ditajamkan,” ujar dia.

Pacul menyerahkan gugatan sistem pemilu terbuka di MK kepada para hakim. Soal aksi delapan fraksi yang terus menggaungkan penolakan, Pacul menganggapnya sekadar ‘hore-hore’.

Baca Juga:   PKPU Masih Berlaku Usia Diatas 40 Tahun, Tapi Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres, Kenapa?

“Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah 9 hakim MK. Kalau ini saja hanya untuk hore-hore saja,” lanjut dia.(SW)