MK Tolak Gugatan Terkait Bansos dan Suara Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Terkait Bansos dan Suara Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Terkait Bansos dan Suara Pilpres 2024

kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah Tolak Gugatan adanya korelasi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan suara untuk salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan hal ini dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) di Gedung MK RI, Jakarta.

Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausal atau relevansi yang meyakinkan antara penyaluran bansos dan preferensi pemilih. “Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas,” ucap Arsul. Beliau juga menambahkan bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin tidak disajikan secara utuh atau komprehensif, sehingga tidak memunculkan keyakinan adanya korelasi positif.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran bansos. “Pelaksanaan anggaran bansos telah diatur dengan jelas, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri,” jelas Arsul.

Baca Juga:   Satire Karangan Bunga untuk Presiden-Wapres Baru, BEM FISIP Unair Dibekukan

Keputusan MK Tolak Gugatan, ini memberikan penegasan terhadap integritas proses penyaluran bansos dan menghilangkan spekulasi tentang penggunaannya sebagai alat politik selama periode pemilihan. Ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya terkait dengan program-program sosial yang vital bagi masyarakat.

Menteri Sosial, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa penyaluran bansos selalu berlandaskan pada kebijakan yang non-partisan dan bertujuan murni untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Program bansos dirancang untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebagai alat politik,” ungkap Menteri Sosial.