Moeldoko Ajukan PK, Demokrat AHY Kembali Terancam

JAKARTA – Perseteruan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko masuk babak baru.

Moeldoko disebut AHY mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk merebut Partai Demokrat.

Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan PK atas keputusan SK AD/RT Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). AHY menyebut Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun yang mengajukan PK.

“Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” imbuh AHY.

Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.

Baca Juga:   Ada 6 Ketua DPC Partai Demokrat Sulut Lolos Ikut KLB Deli Serdang

“Kenyataannya bukti yang diklaim Kepala KSP itu bukanlah bukti baru, keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” ujarnya.

Oleh sebab itu, AHY mengatakan hari ini Demokrat akan mengajukan kontra memori untuk menjawab PK tersebut. Dia meyakini Demokrat akan menang atas gugatan tersebut.

“Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut,” ungkap AHY.

AHY meyakini Demokrat berada dalam posisi yang benar. AHY mengungkit skor pertarungan Demokrat melawan kubu Moeldoko.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum mantan panglima TNI itu dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0,” imbuh dia.

Tak hanya itu, AHY mencium aroma tak sedap atas langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan PK untuk merebut Partai Demokrat. AHY menyebut tujuan Kepala Staf Presiden itu mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

Baca Juga:   HUT Bhayangkara ke 77, Polri Jangan Hanya Tajam ke Bawah

“Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden,” kata AHY.

“Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” ujar AHY.

Upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan, AHY mengklaim, juga sejalan dengan upaya menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Demokrat bersama Partai NasDem dan PKS.(SW)