JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan PP No. 14/2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR dan gaji 13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Anas menerangkan terdapat peningkatan dalam pemberian THR dan gaji 13 tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.
Peningkatan yang dimaksud meliputi tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Anas menjabarkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN ini mencakup gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Penerima THR dan gaji 13 ini terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima ini dapat dilihat dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagai informasi, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasannya disusun bersama oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.(SW)