kabarfaktual.com – Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelesaikan persoalan penolakan pembangunan gereja di kawasan perumahan Citraland, Surabaya Barat, yang sempat memicu narasi intoleransi di media sosial. Penyelesaian ini dicapai melalui proses musyawarah yang melibatkan warga setempat, pihak gereja, pemangku wilayah, serta Pemerintah Kota Surabaya pada pertengahan Agustus 2026.
Konflik ini sempat mencuat setelah munculnya spanduk penolakan di lokasi pembangunan gereja di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal. Penyelesaian melalui dialog ini menjadi krusial untuk meluruskan kesalahpahaman administratif yang terjadi agar tidak berkembang menjadi isu intoleransi yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan bahwa persoalan tersebut murni dipicu oleh miskomunikasi antara warga dan pihak gereja. Menurutnya, kesalahpahaman ini berkaitan dengan proses koordinasi kepada pengurus lingkungan setempat yang melibatkan pengurus gereja baru.
Di sisi lain, warga RT 1 RW 5 Dukuh Kukun mengungkapkan bahwa mereka tidak menolak keberadaan gereja, melainkan mempertanyakan prosedur perizinan. Warga menyebutkan adanya ketidaksesuaian alamat RT dalam dokumen perizinan yang diajukan, di mana izin disebut telah mendapatkan persetujuan dari RT 7, padahal lokasi pembangunan berada di wilayah RT 1.
Setelah dilakukan pertemuan bersama, seluruh pihak sepakat untuk meluruskan prosedur yang sempat terhambat. Sebagai tindak lanjut dari musyawarah tersebut, warga telah mencabut tiga spanduk penolakan yang sebelumnya terpasang di pagar seng proyek pembangunan gereja di kawasan perumahan elit tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa komunikasi antara pihak gereja dan warga lingkungan setempat kini telah diperbaiki. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat berkembang dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan