Idham Holik menambahkan bahwa meski pemilih memiliki hak untuk memilih kotak kosong, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk pilihan ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, dalam semangat demokrasi, pemilih tetap bebas untuk mengekspresikan pandangan politik mereka, termasuk jika mereka lebih memilih kotak kosong daripada calon tunggal yang ada.

Dengan langkah-langkah antisipatif ini, KPU berharap dapat mendorong lebih banyak partisipasi dan menjaga semangat demokrasi dalam Pilkada 2024 tetap hidup.