Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online

kabarfaktual.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka terakhir yang berhasil ditangkap adalah buronan berinisial A alias M, yang diringkus di Patraland Amarta Apartemen, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (17/11).

“Dalam penanganan kasus perjudian online ini, sudah ditangkap 23 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pers, Rabu (20/11).

Peran Para Tersangka

Polisi belum membeberkan identitas lengkap dari seluruh tersangka, namun sejumlah inisial telah diungkap ke publik. Beberapa di antaranya adalah:

  • A alias M: Berperan mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ yang berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi.
  • AK dan AJ: Bersama A alias M, mereka mengelola aktivitas operasional situs judi online.
  • MN: Bertindak sebagai penghubung antara bandar dan para tersangka lainnya, serta bertugas menyetorkan uang dan daftar situs yang harus dihindarkan dari pemblokiran.
  • DM: Membantu MN dalam aktivitas kejahatan, termasuk menampung uang hasil tindakan ilegal tersebut.
  • D: Istri dari A alias M, yang menerima uang hasil kejahatan untuk menyembunyikan dana tersebut.
  • HE: Pemilik situs judi “Keris123” yang juga bertindak sebagai agen untuk mencari pemilik situs lain yang ingin menghindari pemblokiran.
  • B, BK, dan HF: Pemilik dan pengelola ribuan situs judi agar tetap aktif tanpa terkena pemblokiran.
Baca Juga:   Kuasa Hukum Tom Lembong Bantah Klaim Tak Rugikan Negara

Buronan Masih Diburu

Hingga kini, dua buronan dalam kasus ini masih dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua buronan tersebut berinisial J dan BS. “Iya betul (buron tersisa dua orang),” kata Kombes Ade Ary.

Awal Kasus dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online bernama “Sultan Menang”. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebut pengungkapan kasus ini membuka jaringan yang melibatkan banyak pihak, termasuk pegawai Komdigi.

“Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” ujarnya, Kamis (7/11).

Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai miliaran rupiah, jam tangan mewah, bangunan, logam mulia, hingga senjata api. Polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan terus menyelidiki apakah ada rekening lain yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

Upaya Penegakan Hukum Berlanjut

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan digital. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Baca Juga:   KPK OTT Pejabat Basarnas Terkait Barang dan Jasa

Dengan penangkapan 23 tersangka, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian online yang merugikan masyarakat.