Polri Tangkap Ajudan Istri Ferdy Sambo

JAKARTA – Selain Bharada E, Polri Tangkap Brigadir RR Terkait Pembunuhan Brigadir J. Brigadir RR adalah Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada E.

Brigadir RR bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak kemarin, Minggu (7/8/2022). Brigadir RR dikenakan pasal 340 KUHP.

Menurut Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, kalau Brigadir RR sudah ditahan itu artinya sudah ditetapkan tersangka. “Sudah tersangka dan ditahan,” kata Andi Rian, Minggu (7/8/2022).

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai kemarin (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga:   Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi Sampai Tahap Penyidikan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.(SW)