“Nah yang punya belum tentu juga dia tahu bahwa tanah itu sedang dimiliki oleh orang lain,” kata Hadi.

Yang jadi masalah, sejauh ini baru 74,8% saja bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Sekitar 25,2% bidang tanah lainnya saat ini belum tersertifikat. Tanah-tanah yang belum tersertifikat ini menurut Hadi sangat rawan untuk dimainkan oleh mafia tanah. Tanah tanpa sertifikat bisa saja tiba-tiba direbut orang.

“Di seluruh Indonesia belum semua tersertifikat. Baru beberapa persen, 74,8% itu baru tersertifikat sisanya 25,2% belum. Yang belum ini kan ada kemungkinan dimainkan mafia tanah,” kata Hadi.(SW)