“Pemberitaan fokus tentang Anies Baswedan, sejauh jika tidak berkait dengan kampanye dan saat ini memang belum memasuki masa kampanye politik dalam rangka power struggle atau perjuangan memenangkan suara rakyat dalam Pemilu, saya rasa masih dalam koridor kaidah Undang-Undang Pers atau aturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Relawan Anies (KOREAN) Ramli Rahim kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) mengatakan ada relawan yang bergerak secara struktur dan tidak. Menurutnya, yang dilakukan para relawan merupakan bentuk dukungan terhadap Anies Baswedan.

“Tabloid KBA itu memang banyak memuat hal-hal tentang Anies, tetapi status tabloid itu sama saja dengan tabloid lainnya atau media cetak lainnya,” kata Ramli Rahim.

Menurutnya, relawan, apalagi sekadar simpatisan, tidak memiliki aturan mengikat soal berkegiatan. Ramli tak mencurigai aksi bagi-bagi tabloid itu dilakukan oleh lawan politik Anies.

Sebelumnya, tabloid berisikan kesuksesan Anies Baswedan mendadak menyebar di Kota Malang. Tabloid itu dibagikan kepada jemaah Masjid Al Amin, Kota Malang, saat salat Jumat.