Tabloid Anies di Masjid, DMI Bakal Keluarkan Edaran Netralitas Masjid

JAKARTA – Tabloid Anies di Masjid, DMI bakal keluarkan edaran netralitas masjid. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menegaskan masjid adalah tempat ibadah karenanya sikap DMI adalah netral terkait capres 2024.

Tabloid Anies berisi kisah Anies Baswedan beredar di sebuah masjid di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). DMI pun mengingatkan agar tempat ibadah mengutamakan keutuhan umat.

Sekjen DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022) mengatakan, DMI sebagaimana pada pra-pemilu yang lalu, akan mengeluarkan Edaran terkait netralisasi masjid atau mushola. Edaran ini nanti akan disebar ke masjid-masjid agar masjid menjaga netralitasnya. Sehingga tak ada lagi kejadian semacam tabloid Anies itu.

Menurut Imam, sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya jemaah inklusif dengan berbagai latar belakang, premordial, budaya, paham keagamaan, adat istiadat dan sebagainya masjid harus mengutamakan keutuhan umat, masyarakat, dan bangsa. Adanya tabloid Anies di masjid jadi menimbulkan pro dan kontra.

Imam menyebut masjid harus bersih dari atribut-atribut politik. Dia mengatakan masjid juga harus steril dari penggiringan aspirasi politik tertentu.

“Juga masjid harus steril dari atribut-atribut kepartaian, media cetak apapun, juga khotbah-khotbah provokatif yang mengindikasikan pengarusan aspirasi politik tertentu,” ucapnya.

Imam mengaku belum membaca dan tidak memiliki tabloid seperti yang beredar di Masjid Al Amin, Kota Malang. Namun, katanya, masyarakat memang berhak menyuarakan kebaikan tokoh yang dianggap sebagai teladan.

Baca Juga:   Desmond: Cawapres Prabowo Tergantung PKB

“Saya belum baca dan tidak punya tabloidnya. Tetapi hak pers dan masyarakat serta bangsa dan negara ini juga memilik benang merah kepentingan yang sama termasuk menyuarakan kebaikan tokoh sebagai role model apakah itu pemimpin pemerintahan, tokoh masyarakat, bahkan sosok rakyat perorangan teladan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, tabloid yang berisi informasi tentang Anies di masjid itu masih dalam koridor perundang-undangan.

“Pemberitaan fokus tentang Anies Baswedan, sejauh jika tidak berkait dengan kampanye dan saat ini memang belum memasuki masa kampanye politik dalam rangka power struggle atau perjuangan memenangkan suara rakyat dalam Pemilu, saya rasa masih dalam koridor kaidah Undang-Undang Pers atau aturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Relawan Anies (KOREAN) Ramli Rahim kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) mengatakan ada relawan yang bergerak secara struktur dan tidak. Menurutnya, yang dilakukan para relawan merupakan bentuk dukungan terhadap Anies Baswedan.

“Tabloid KBA itu memang banyak memuat hal-hal tentang Anies, tetapi status tabloid itu sama saja dengan tabloid lainnya atau media cetak lainnya,” kata Ramli Rahim.

Baca Juga:   Akibat Dukung Prabowo, Wakil Majelis Pertimbangan PPP Dicopot

Menurutnya, relawan, apalagi sekadar simpatisan, tidak memiliki aturan mengikat soal berkegiatan. Ramli tak mencurigai aksi bagi-bagi tabloid itu dilakukan oleh lawan politik Anies.

Sebelumnya, tabloid berisikan kesuksesan Anies Baswedan mendadak menyebar di Kota Malang. Tabloid itu dibagikan kepada jemaah Masjid Al Amin, Kota Malang, saat salat Jumat.

Jika dilihat, tabloid bernama KBAnewspaper berisi 12 halaman. Tabloid tersebut edisi cetak 28 Februari 2022. Cover-nya memajang foto Anies dengan judul ‘MENGAPA HARUS ANIES?’. Seluruh isi kontennya mengulas soal Anies Baswedan.

Di boks redaksi tabloid tersebut, tertera nama Ramadhan Pohan sebagai Founder/CEO. Namun, tidak ada alamat jelas di mana kantor tabloid itu.(SW)