JAKARTA – Terkait tragedi Kanjuruhan, PSSI bakal gelar KLB (Kongres Luar Biasa). KLB ini digelar atas rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Kanjuruhan agar PSSI bertanggung jawab.
Seperti diketahui tragedi Kanjuruhan menewaskan lebih dari seratus orang. Data terakhir menyebut 135 orang meninggal dunia akibat desak-desakan dan terinjak-injak di pintu keluar stadion usai laga Arema vs Persebaya.
KLB PSSI kemudian akan segera digelar dan PSSI telah resmi mengirimkan surat kepada FIFA tentang pemberitahuan percepatan pelaksanaan kongres. Surat telah dikirim pada Senin (31/10) lalu.
Seperti diketahui, pada Jumat (28/10) melalui Emergency Meeting Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui tahapan mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi.
PSSI berharap FIFA dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan kongres sebelum tanggal 7 November, sehingga PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Sebagaimana ketentuan statuta PSSI pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres.
Salah satu agenda penting pada kongres biasa tanggal 7 Januari 2023 adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif yang rencananya digelar tanggal 18 Maret 2023.
Dengan adanya KLB maka secara otomatis seluruh Exco PSSI mundur alamiah. Jadi pengunduran diri anggota Exco nantinya memang sesuatu yang alamiah terjadi di dalam KLB. Dengan kata lain, Exco PSSI bukannya sepakat mengundurkan diri di tengah masa jabatannya lewat KLB. Pada saat KLB berlangsung nanti, masa bakti Exco PSSI saat ini memang sudah otomatis habis.
Sementara itu, Hasani Abdulgani enggan membocorkan rencana ia ataupun anggota Exco lainnya dalam bursa pencalonan pada KLB mendatang. Ada anggapan KLB akan sia-sia jika orang lama lagi yang kembali masuk dan terpilih masuk ke PSSI.
“Kalau menurut statuta, kalau sudah 3 kali menjadi berarti Exco dilarang mendaftar lagi. Di luar itu siapa saja boleh,” ujar Hasani.
Sebagai informasi, jabatan ketua umum, wakil ketua umum, adalah bagian dari jajaran Exco. Jadi Exco bukan hanya diisi oleh Yoyok Sukawi Cs yang jumlahnya 12 orang itu.
Jika ditambah Ketua (Mochamad Iriawan), Wakil Ketua I (Iwan Budianto), dan Wakil Ketua II (Cucu Soemantri), maka jumlah Exco adalah 15 orang.(SW)