Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambada. Adapun, sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa.(SW)
Halaman
1 Komentar