JAKARTA – Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Iya hari ini didaftarkan di PN Selatan,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Finsensius mengatakan pihaknya keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.
“Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP,” ujarnya.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Djuyamto.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan tersebut adalah hak Aiman sebagai saksi. Namun, dia menegaskan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan yang ada.
3 Komentar