Tragedi Stadion Kanjuruhan, Perlunya Polisi Dibriefing Lebih Mendalam Aturan FIFA

JAKARTA – Tragedi Kanjuruhan Malang yang berakibat tewasnya 127 penonton menjadi pukulan berat sepak bola Indonesia. Penyebab utama tewasnya penonton adalah penyemprotan gas air mata oleh polisi yang membuat panik ribuan penonton di dalam stadion.

Kesalahan protap pengamanan ini buntut dari dilanggarnya aturan FIFA terkait prosedur pengamanan di dalam stadion. Pelanggaran aturan FIFA tak lepas dari kurangnya sosialisasi aturan FIFA.

Gas air mata yang disemprotkan petugas keamanan di dalam stadion menjadi penyebab ratusan korban tewas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Gas air mata ini membuat penonton panik, sesak nafas, pingsan hingga kemudian tewas terinjak-injak. Mereka bertumpuk di pintu keluar stadion.

Tragedi Kanjuruhan Karena jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.

Banyaknya suporter yang pingsan, membuat kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:   Buntut Tragedi Kanjuruhan, Sederet Perwira di Polda Jatim Dicopot

Tidak sebandingnya petugas keamanan dengan jumlah suporter yang ada membuat petugas mengalami kepanikan dan pada akhirnya menyemprotkan gas air mata. Meski hal ini sangat dilarang FIFA.

Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Aturan FIFA terkait pengamanan di stadion berbunyi:

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

a) Setiap pramugara atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Sayangnya aturan FIFA yang sengaja dibuat untuk mencegah timbulnya korban jiwa ini justru dilanggar.

“Polisi perlu dibriefing lebih dalam lagi terkait aturan FIFA dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion,” ujar pengamat sepak bola Akmal Marhali, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:   BPOM Cabut Izin Edar 73 Obat Sirup, DKI Larang Minum Obat Sirup

Menurut Akmal, sering kali petugas keamanan berlebihan dalam menanngani suporter sepak bola. Padahal penanganan suporter di dalam stadion jauh berbeda dengan penanganan demo.

“Massa demonstran disemprotkan gas air mata bubar ke segala penjuru, tapi massa penonton di dalam stadion disemprotkan gas air mata massa akan bertumpuk di pintu keluar,” kata Akmal.

Penumpukan terjadi sehingga banyak penonton yang sesak nafas, jatuh pingsan hingga terinjak-injak. Dari sinilah timbul jatuh korban.(SW)