Usai Break Sepekan, Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar

JAKARTA – Usai break sepekan, sidang Ferdy Sambo kembali digelar. Entah apa yang menjadi pertimbangan hingga sidang Ferdy Sambo harus break sepekan. Sidang yang digelar di PN Jaksel itu memang menyedot perhatian.

Sidang kasus Ferdy Sambo cs akan dilanjut hari ini. Diketahui, kasus itu adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Nah Loh, Putri Candrawathi Sebut Yoshua Bukan Ajudannya

Berdasarkan jadwal sidang, terdakwa yang akan disidang hari ini adalah Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi terhadap sidang Ferdy Sambo dkk terkait peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilkum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian masyarakat. Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Baca Juga:   Pimpinan KPK Beda Pendapat, Terkait Formula E?

https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/11/20/18044151/kejagung-minta-siaran-sidang-ferdy-sambo-dkk-tetap-tanpa-suara

Ketut mengungkapkan, dari evaluasi yang telah dilakukan, salah satu hal yang disorot adalah mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media. Dia menyebutkan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

“Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketut menuturkan Kejagung akan mengatur mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo dkk. Hal itu dilakukan agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian saksi lain.

“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa? (Pasal) 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum,” imbuhnya.(SW)