MENINGKATKAN roda perekonomian Indonesia, yaitu melalui pembelian dan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari hasil karya anak bangsa. Hal ini dikatakan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Dr Jerry Sambuaga saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan pembinaan kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang digelar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Nampak hadir, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib, Niaga Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E. Halim, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak, Simon Manurung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi, Praseno Hadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara, Edwin Kindangen, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Sulawesi Utara, Nicho Lieke.
Wamendag juga mengajak pelaku usaha Indonesia mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan. “Konsumen memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sebesar 58,9 persen. Untuk itu, kepentingan konsumen dalam melakukan konsumsi dan aktivitas perdagangan harus menjadi perhatian,” terangnya.
Wamendag menanbahkan, memasuki era digitalisasi perdagangan, konsumen harus menjadi lebih cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban serta kritis. “Untuk itu, Kemendag melalui Dirjen PKTN melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi utuh supaya masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin cerdas. Kemendag juga mengajak masyarakat dan konsumen untuk itu mencintai produk-produk Indonesia dan tentunya membeli produk-produk Indonesia,” ajaknya.
Sementara, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak, Simon Manurung menjelaskan, kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). “Tujuannya, untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu,” kata Simon.
Bagitupun dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulut, Praseno Hadi bahwa kunci good governance yakni keseimbangan antara pelaku usaha, konsumen, dan di tengahnya terdapat pemerintah sebagai regulator. Peran pemerintah menjembatani antara kedua unsur tersebut sehingga terjadi keseimbangan. “Ketiga sektor tersebut harus seimbang tidak ada yang dirugikan dan tidak terlalu diuntungkan. Strategisnya langkah pemerintah akan menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen,” paparnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, terdapat enam parameter yang diatur dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. “Periode Januari – Oktober 2021, data pengaduan melalui saluran pengaduan Kemendag tertinggi berasal dari transaksi niaga elektronik yaitu sebesar 7.598 atau 95 persen dari total pengaduan yang masuk yakni 7.971,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengajak sesama pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. “Ketika konsumen terlindungi, sesungguhnya yang paling diuntungkan adalah pelaku usaha itu sendiri, karena konsumen adalah nafas keberlangsungan usaha para pelaku usaha,” tutupnya.(*/ale)