kabarfaktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha lima pabrik rokok selama tahun 2024.

Keputusan ini diambil karena berbagai pelanggaran peraturan, termasuk perubahan status entitas, permohonan dari pabrik itu sendiri, serta ketidakaktifan dalam produksi selama lebih dari satu tahun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut berdampak pada hilangnya NPPBKC dari kelima pabrik rokok tersebut.

“Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin usahanya, ada yang mengalami perubahan entitas dari perseorangan menjadi PT baru, ada juga yang mengajukan permohonan sendiri, serta pabrik yang sudah tidak aktif berproduksi selama satu tahun,” jelas Lenni dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Dari lima pabrik yang terkena pencabutan izin, empat pabrik berada di Kabupaten Kudus, sementara satu lainnya berada di Kabupaten Jepara.

Meskipun ada pencabutan izin, jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah pengawasan KPPBC Kudus masih cukup besar.

Saat ini, terdapat 198 pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, dan Pati.

Pabrik-pabrik tersebut terbagi dalam beberapa golongan berdasarkan jenis rokok yang diproduksi:

  • Golongan I (Sigaret Kretek Mesin/SKM): 1 pabrik
  • Golongan II (Sigaret Kretek Tangan/SKT): 6 pabrik, sementara untuk SKM ada puluhan pabrik.
  • Golongan III (Sigaret Kretek Tangan/SKT): Sisanya masuk dalam kategori ini.

Dengan jumlah tersebut, Kudus tetap menjadi salah satu pusat industri rokok terbesar di Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri rokok yang sah dan memastikan investasi yang sehat.

KPPBC Kudus terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal.

Dari kasus tersebut, disita sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang bukti mencapai Rp30,46 miliar.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.

Tak hanya rokok ilegal produksi dalam negeri, Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor yang masuk ke Indonesia.

Beberapa negara asal pengiriman rokok ilegal tersebut antara lain:

  • Uni Emirat Arab
  • United Kingdom (Inggris Raya)
  • Swiss
  • Korea Selatan
  • Vietnam

Bea Cukai Kudus terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal, serta mendorong industri rokok yang berizin agar tetap beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Lenni.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan industri rokok di wilayah Kudus dan sekitarnya semakin sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional.