kabarfaktual.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua perkara korupsi, yakni suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Selain pidana penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta,” kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan, apabila Sudewo tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar,” ujar hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, Sudewo akan dikenai pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Sudewo.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah tindakan Sudewo dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, baik saat menjabat sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten.
Hakim juga menilai perbuatannya mencederai kredibilitas pemerintah dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sudewo belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Sudewo selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menjelaskan, pleidoi pribadi yang disampaikan Sudewo turut menjadi pertimbangan dalam memutuskan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
“Namun demikian Majelis Hakim pertimbangkan bahwa pleidoi pribadi terdakwa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan penerapan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih jabatan publik selama 5 tahun,” kata hakim.
Dengan keputusan tersebut, tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik Sudewo tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan, Sudewo mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menyatakan berharap mendapatkan putusan bebas.
“Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas,” kata Sudewo seusai sidang.
Ia bahkan menuding adanya intervensi politik di balik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai keanehan atau sandiwara hukum. Pernyataan itu merupakan penilaian Sudewo terhadap putusan yang diterimanya.
Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh,” ujarnya.
Ia membantah sejumlah tuduhan terkait aliran uang, termasuk uang Rp 721 juta dan Rp 450 juta yang dikaitkan dengan seseorang bernama Nur Widayat. Sudewo juga mempersoalkan dugaan penerimaan Rp 200 juta dari seseorang yang disebut Gareng.
Selain itu, Sudewo membantah keterlibatannya dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia mengklaim angka tersebut berasal dari tabel yang berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan uang yang diperuntukkan baginya.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang. Menurut dia, proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa.
Seluruh bantahan tersebut disampaikan Sudewo setelah pembacaan putusan.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, turut menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim. Ia mempertanyakan penggunaan BAP Abdul Suyono, yang menurutnya tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Putusan perangkat desa tadi menurut saya agak aneh ketika hakim mengambil putusan itu berdasarkan BAP Abdul Suyono,” kata Yupen di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Ia menyebut Abdul Suyono menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan keterangan dalam BAP tersebut sebagai bahan pertimbangan hakim.
Yupen juga mempersoalkan penggunaan BAP Sudiyono yang, menurutnya, telah dicabut saat persidangan. Ia menilai keterangan tersebut seharusnya tidak kembali digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan.
Meski demikian, Yupen mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia menyatakan masih meyakini bahwa Sudewo tidak terlibat dalam perkara pengisian perangkat desa sebagaimana yang didakwakan.
“Kami masih meyakini di dalam perangkat desa itu Pak Sudewo adalah orang yang dikorbankan oleh anak buahnya,” ucapnya.
Atas putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
“Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” kata Sudewo.
Dengan demikian, Sudewo belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum terhadap vonis 8 tahun 6 bulan penjara tersebut. Keputusan selanjutnya akan ditentukan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.




