SIDANG yang dipimpin Majelis Hakim, Alfi Sahrin Usup SH MH bersama dua anggotanya Halima Umaternate SH MH dan Djulira T Massora SH MH, Rabu, 17 November 2021 akhirnya memvonis Ramli Hiola alias Amoy dengan kurungan penjara 2 tahun. Pelawak kondang Sulawesi Utara ini sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihcent Pelealu SH MH.
Diketahui, Amoy telah menjalani persidangan kurang lebih setahun di Pengadilan Negeri Manado. Amoy menjadi terdakwa dengan Dakwaan Primer melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hal ini membuat Tim Kuasa Hukum Amoy yakni, Smaryyo Paradeti SH bersama Suprianto Tahumang SH dan Marhaendra Sangian SH akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Namun begitu kami menghormati putusan dari Majelis Hakim. Meski demikian, banyak kejanggalan yang didapati selama jalannya sidang,” ujar Smaryyo.
Dikatakannya, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi diri terdakwa. “Seharusnya tidak dapat diterapkan undang-undang dan pasal terhadap terdakwa, karena jika melihat unsur-unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” terang Smaryyo.
Lanjutnya, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana, yakni menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang, dan atau jasa sejenis yang diproduksi, dan atau diperdagangkan.
“Tertuang dalam pasal yakni, jika seseorang memproduksi suatu barang dalam hal ini harus dilengkapi dengan fasilitas peralatan berupa mesin cetak untuk memproduksi suatu barang, dan atau memperdagangkan, artinya ada unsur komersil atau memperoleh atau mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan barang yang diproduksi,” kata Smaryyo.
Smaryyo menambahkan, kalau kliennya yaitu Amoy tidak memiliki fasilitas peralatan membuat rokok. “Dari situ kami menilai sudah ada kejanggalan pasal yang dijerat ke Amoy tidak sesuai dengan pasal tersebut. Amoy juga dilaporkan mengurangi omzet penjualan rokok yang telah memegang lisensi merek rokok di Sulut. Anehnya, tidak ada bukti data-data omzet yang berkurang selama di persidangan,” tegasnya.
Bahkan selama proses persidangan, Smaryyo menilai JPU tidak pernah menghadirkan barang bukti yang dimaksud berupa mesin pencetakan barang produksi. Begitu juga dengan bukti lainnya, JPU tidak pernah memperlihatkan bukti transaksi penjualan barang dari terdakwa. “Sangat jelas bahwa Amoy tidak pernah memperoleh keuntungan dan hal ini tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam memberikan putusan,” tandasnya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Amoy dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, pidana denda Rp.500 juta subsidiar 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado. Terdakwa Amoy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan sebagaimana dalam dakwaan primer.(sn/*)