JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar menuai sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sendiri telah memeriksa LHKPN milik Rafael jauh sebelum kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik hingga kekayaan Rafael menjadi pergunjingan. Analisis PPATK itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.

“Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2023).

“Urusan saya kan memang TPPU,” tambahnya. Ivan menjawab pertanyaan soal indikasi TPPU yang ditemukan PPATK dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.

PPATK belum memerinci nominal hasil tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael. Ivan menyebut analisis PPATK telah diserahkan ke penegak hukum.
Advertisement

“HA (Hasil analisis) sudah di penyidik ya. (Di) KPK, Itjend Kemenkeu, Kejaksaan,” katanya.

Peran Perantara di Balik Kekayaan Rafael
PPATK juga sebelumnya menduga ada perantara di balik transaksi aneh tersebut. Ivan mengatakan keuangan Rafael tidak sesuai dengan profil Rafael.

“Ya, signifikan, tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nomine/perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2).

Namun Ivan belum memerinci sosok perantara di balik transaksi mencurigakan dari Rafael. Dia menduga Rafael meminta orang lain dalam melakukan transaksi demi kepentingan pribadinya.

“Nyuruh orang buka rekening dan transaksi,” katanya.

KPK pernah periksa LHKPN 2012-2019 milik Rafael Alun.(SW)