JAKARTA – Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono berencana memberikan insentif atau keringanan pajak untuk pemilik sertifikat tanah. Langkah ini diambilnya agar program pendaftaran sertifikat tanah elektronik semakin masif.

Rencana tersebut bermula dari fenomena enggannya masyarakat yang mendaftarkan kepemilikan tanahnya. Pria yang akrab disapa AHY mengatakan fenomena itu muncul karena masyarakat takut dan cemas akan dikenakan pajak yang tinggi.

“Saya menemukan fakta di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan asetnya meskipun dengan pelayanan mudah murah dan cepat. Mengapa? mereka khawatir dengan konsekuensi kepemilikan sertifikat tanah itu yakni kewajiban membayar pajak setiap tahunnya,” ujarnya dalam dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2024, Jakarta, Kamis 7/3/2024.

Untuk itu, dia mendorong rencana keringanan pajak ini dibahas dalam acara rakernas yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Dia akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai hal ini.