JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengapresiasi laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. KPK, kata Ali, mengapresiasi setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari peran masyarakat.

Ali mengatakan, laporan yang diajukan oleh JATAM akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

Ada komunikasi dan koordinasi terus-menerus untuk melengkapi data, yang awalnya sudah diserahkan. Makanya, kalau ada laporan ke KPK, harus disertai dengan data awal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa KPK diam setelah menerima laporan. Sebaliknya, KPK akan melakukan proses evaluasi terhadap data dan informasi yang ada,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Ali, komunikasi dan koordinasi terus-menerus antara pihak JATAM dan KPK dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting. Laporan yang masuk harus disertai dengan data awal yang memadai untuk memulai proses penyelidikan. Proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, setidaknya 30 hari kerja, yang melibatkan komunikasi intensif antara KPK dan pihak terlapor.