Bareskrim Polri Tangkap Empat Pelaku Sindikat Eksploitasi Anak di Telegram ‘Premium Palace’

Bareskrim Polri Tangkap Empat Pelaku Sindikat Eksploitasi Anak di Telegram 'Premium Palace'
Bareskrim Polri Tangkap Empat Pelaku Sindikat Eksploitasi Anak di Telegram 'Premium Palace'

kabarfaktual.comĀ – Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus operandi layanan open BO melalui grup media sosial Telegram bernama ‘Premium Palace’. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa praktik eksploitasi ini telah dilakukan secara terorganisir sejak Juli 2023.

“Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya,” ujar Kombes Dani dalam konferensi pers, Selasa (23/7).

Identitas dan Peran Pelaku

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA alias AUL (19). Kombes Dani menjelaskan bahwa para pelaku ‘menjual’ video korban melalui media sosial X atau Twitter. Para peminat kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup Telegram ‘Premium Palace’ dengan membayar biaya akses antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Modus Operandi dan Keuntungan

Selama beroperasi sejak Juli 2023, grup tersebut telah memiliki total 3.200 anggota. Para pelaku menjual anak-anak di bawah umur dengan harga antara Rp8-17 juta. Selain grup utama, terdapat grup khusus bagi anggota loyal yang membayar deposit sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:   KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Lukas Enembe

“Grup hidden gems menawarkan secara khusus perempuan terbaik menurut kelompok mereka, dengan tarif mencapai ratusan juta,” tambah Kombes Dani.

Dalam operasinya, pelaku YM bertugas sebagai admin grup Telegram dan bertanggung jawab menginformasikan katalog, membuat profil korban, serta menyediakan rekening pembayaran. Pelaku MRP dan CA bertugas menyediakan dan membayar talent yang telah melakukan transaksi open BO dengan anggota grup. Sementara itu, pelaku MI adalah otak di balik pembentukan grup Telegram ‘Premium Palace’ dan pengelolaan transaksi pembayaran terhadap talent.

Barang Bukti dan Total Transaksi

Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita enam rekening bank, 13 kartu ATM, dua unit mobil, satu unit laptop, dan 13 SIM card. Hasil pemeriksaan menunjukkan total transaksi sebesar Rp9 miliar yang ditemukan di tiga rekening.

Tuntutan Hukum

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:   Ada Aliran Dana Korupsi Rp 40 M ke BPK dan Rp 70 M ke Komisi I DPR

Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan eksploitasi anak ini secara menyeluruh dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.