JAKARTA – Bendahara umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata Sahroni usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan NasDem juga menerima Rp 820 juta dari SYL. Namun, katanya, duit itu sudah dikembalikan ke KPK lebih dulu.
“Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta,” ucapnya. Dia tak menjelaskan detail kapan uang itu dikembalikan.
Dalam kasus ini, SYL dijerat KPK sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
12 Komentar